Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
Prasetyo dituntut 9 tahun penjara korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Terdakwa juga dituntut denda Rp750 juta
Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11 paket pengerjaan, masing-masing dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari aturan yang mewajibkan prosedur yang lebih ketat.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender.
Prasetyo diduga memberikan informasi terkait persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo, yang secara tidak langsung mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.
Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bentuk ikat janji atau Commitment Fee dari pihak-pihak yang memenangkan tender tersebut.
Tindakannya ini diyakini telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,6 miliar.
| Sosok Erwin, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan, Statusnya Masih Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Peneliti TII: KPK Harus Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Kasus Korupsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kasus Importasi Gula, 5 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.