Jumat, 22 Agustus 2025

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Prasetyo dituntut 9 tahun penjara korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Terdakwa juga dituntut denda Rp750 juta

Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
DITUNTUT 9 TAHUN - Sidang tuntutan eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Prasetyo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan dalam kasus ini 


Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11 paket pengerjaan, masing-masing dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. 


Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari aturan yang mewajibkan prosedur yang lebih ketat.


Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender. 


Prasetyo diduga memberikan informasi terkait persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo, yang secara tidak langsung mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.


Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bentuk ikat janji atau Commitment Fee dari pihak-pihak yang memenangkan tender tersebut.


Tindakannya ini diyakini telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,6 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan