Sekolah Gratis
Wamendikdasmen Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis Jadi Aspirasi Penting Dalam Revisi UU Sisdiknas
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq menyebut putusan MK soal sekolah gratis jadi aspirasi penting dalam revisi UU Sisdiknas
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Karena itu, sangat tidak mungkin buat pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta.
Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.
“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.
Terkait letak geografis juga menjadi perhatian khusus pemerintah jika putusan MK ini dijalankan secara serentak.
Fajar mencontohkan bagaimana sistem pendidikan di provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau yang memerlukan pendekatan yang berbeda dengan sekolah di Bogor, Bandung maupun Aceh.
“Pasti pemerintah akan punya pendekatan yang lebih variatif. Tetapi yang tidak bisa kita ubah adalah standar minimum. Bahwa sekolah itu harus bisa berkualitas. Maka standar minimumnya apa yang harus dipenuhi? Termasuk unit pembiayaannya. Nah yang bicara unit pembiayaan tentu adalah Kementerian Keuangan. Kami hanya akan mengatur soal sistemnya dan tata kelolanya,” paparnya.
Selain itu, Fajar mengatakan kesuksesan dari putusan MK itu juga harus melibatkan pemerintah daerah. Karena, urusan pendidikan adalah urusan konkuren, bukan mutlak urusan pusat.
Karena itu, pemenuhan keputusan MK ini juga sangat terkait dengan komitmen pemerintah daerah.
“Kalau itu tidak segini, tidak sejalan, itu akan tinggal. Jadi poin terakhirnya adalah ini membutuhkan komitmen secara kolektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini menyangkut kewajiban yang sifatnya konkuren,” ujarnya.
Secara khusus, Fajar juga berharap kepada Komisi X DPR RI dan Fraksi PDIP untuk mengawal perbaikan di revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003.
Hadir dalam acara itu Ketua Panitia Seminar yakni Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti.
“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,”kata Fajar.
“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemen lah sebagai palangan pintu kita, tulang bumbung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan secara sebaik mungkin,” tandasnya.
Sebagai informasi, Seminar Nasional ini turut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat sebagai Keynote Speaker.
Lalu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran negara Suprapto , Dr. Lucky Alfirman dan Kepala Organisasi Riset Ilmu) Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Dr Yan Rianto sebagai nara sumber.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.