Sekolah Gratis
Wamendikdasmen Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis Jadi Aspirasi Penting Dalam Revisi UU Sisdiknas
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq menyebut putusan MK soal sekolah gratis jadi aspirasi penting dalam revisi UU Sisdiknas
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr Fajar Rizal Ulhaq menyampaikan apresiasi kepada PDI Perjuangan (PDIP) sebagai Partai Politik yang pertama kali menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sekolah Gratis bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Fajar Rizal dalam Seminar Nasional bertema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Saya ingin mengapresiasi, satu rasa ini PDIP adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang maha penting ini. Jadi itu membuktikan bahwa PDIP adalah suluh perjuangan kaum Wong Cilik. Jadi itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan,” kata Fajar.
Diketahui, sejak munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Serta, putusan yang menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah/ madrasah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara, belum pernah dibahas dan dibicarakan secara luas.
Baca juga: Soal Sekolah Gratis, PDIP Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan oleh Pemerintah yang Belum Sesuai
Fajar menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan taat terhadap putusan MK tersebut.
Terlebih, Menteri Dikdasmen Abdul Muti telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan.
Namun, terkait mekanisme berjalannya putusan MK tersebut sedang dibahas oleh Kementerian terkait.
Apalagi, kata Fajar, hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.
Baca juga: DPR Sebut Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini
“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa? Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap. Bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Fajar mengatakan, bahwa Hakim MK Arief Hidayat telah menyampaikan tidak serta-merta putusan MK ini akan membebaskan pungutan dari sekolah swasta mandiri.
Sebab, dia mendapati data banyak sekolah swasta mandiri yang tidak terima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi melakukan pungut biaya dari siswa yang dengan biaya lumayan besar.
“Data kami menunjukkan bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik,” ujarnya.
“Nah jika anak-anak tidak mampu atau wongcilik ini masuk sekolah swasta biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” tambahnya.
Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.