Kasus di PT Sritex
Dirut Sritex Klaim Uang Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung Merupakan Dana Pendidikan Anak
Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim uang Rp 2 miliar yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung tak berkaitan dengan korupsi kredit bank.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dari penggeledahan di rumah Alan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti eketronik berupa ponsel.
Sedangkan perusahaan yang turut digeledah oleh penyidik Kejagung yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah, PT Multi Internasional Logistik di jalan RM Said nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dari hasil penggeledahan tiga perusahaan tersebut tak ada uang yang disita oleh penyidik, namun dari kegiatan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flasdisk.
"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disitu tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus di PT Sritex
Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat |
---|
BREAKING NEWS: Eks Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank |
---|
Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang |
---|
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tebar Senyum saat Tiba di Gedung Kejaksaan Agung |
---|
Kakak Tersangka, Besok Iwan Kurniawan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Sritex |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.