Senin, 18 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Dirut Sritex Klaim Uang Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung Merupakan Dana Pendidikan Anak

Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim uang Rp 2 miliar yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung tak berkaitan dengan korupsi kredit bank.

Tribunnews.com/HO/Kejagung
KASUS SRITEX - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Iwan mengklaim uang Rp 2 miliar yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung tak berkaitan dengan korupsi kredit bank. 

Dari penggeledahan di rumah Alan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua barang bukti eketronik berupa ponsel.

Sedangkan perusahaan yang turut digeledah oleh penyidik Kejagung yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah, PT Multi Internasional Logistik di jalan RM Said nomor 3 ke Keprabon Banjarsari, Surakarta, dan PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari hasil penggeledahan tiga perusahaan tersebut tak ada uang yang disita oleh penyidik, namun dari kegiatan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flasdisk.

"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disitu tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan