Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Daftar Tindak Pidana Hasto Kristiyanto yang Diuraikan Jaksa KPK dalam Sidang Tuntutan

JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Todung Mulya Lubis: Pengadilan Ini Peradilan Sesat

JPU menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum daftarnya.

Baca juga: Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis: Obstruction of Justice-nya seperti Omon-omon

  • Merintangi Penyidikan

Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa Hasto Kristiyanto secara langsung dan tidak langsung merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seseorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," kata Jaksa KPK di persidangan.

Lanjut jaksa maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.

Yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di rumah aspirasi di mana terdakwa sebagai atasannya. 

"Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain. Fakta yang sebenarnya adalah Bapak yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah terdakwa," jelas jaksa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, lanjut penuntut umum penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya hp yang berisi jejak kejahatan tersebut.

"Maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," jelasnya.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, kata jaksa maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara langsung maupun pun tidak langsung, telah secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. 

"Hal tersebut setidak tidaknya dari tiga fakta utama yakni pada tanggal 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa di persidangan.

Terdakwa lanjut JPU juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dalam bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku sehingga tidak bisa ditemukan oleh penyidik.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 saat terdakwa menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK, terdakwa membawa hp merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong. Sebagai upaya mengelabuhi penyidik dan menitipkan hpnya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," kata jaksa.

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan telah dapat dibuktikan," tuturnya.

Baca juga: Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode

  • Perintahkan Tenggelamkan Ponsel

Jaksa KPK tegaskan bahwa terdakwa Sekjen PDIP perintahkan Kusnadi tenggelamkan Handphone (Hp) bukan melarung pakaian.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Di persidangan saksi Kusnadi menerangkan bahwa yang dimaksud 'kan ditenggelamkan' dalam percakapan antara terdakwa adalah melarung pakaian adalah bagian ritual yang biasa dilakukan kader PDIP yang meminta doa agar bisa menjadi anggota DPR atau menjadi bupati. Bahwa keterangan saksi tersebut tidak bersesuaian dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Jaksa KPK di persidangan.

Penuntut umum menerangkan berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik Frans kalimat ini dalam kalimat 'hp ini saja' dan itu dalam kalimat 'yang itu ditenggelamkan'.

"Kata itu sangat jelas mengacu kata hp yang ada di atasnya dan saling berkaitan sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan. Mengacu pada pihak lain yang tidak disebutkan pihak lainnya," kata jaksa.

Dengan demikian lanjut JPU kata 'itu' pada kata 'yang itu ditenggelamkan,' jelas mengacu pada ponsel. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal.

"Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang,' menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaksud itu adalah pakaian," jelas jaksa.

Penuntut umum mempertanyakan untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen Partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya.

"Bahwa sebelum ada perintah ditenggelamkan tidak ada konteks pembicaraan yang membicarakan ritual melarung pakaian. Sehingga keterangan saksi Kusnadi berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.

Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan dan Pekik ‘Merdeka’ Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Tutupi Jejak Komunikasi

JPU menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan untuk Hasto dalam sidang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai antisipasi perkara atas nama Harun Masiku dengan maksud untuk memyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa di ruang sidang.

Lebih jauh Jaksa pun menyebut bahwa dugaan itu telah berkesesuaian dengan sejumlah alat bukti yang telah mereka sajikan dalam proses di persidangan.

Pada alat bukti itu, Jaksa menyatakan, terdapat komunikasi antara Hasto dan ajudanya yakni Kusnadi.

Dalam alat bukti komunikasi itu Hasto maupun Kusnadi diketahui menggunakan nama samaran yang tidak sesuai dengan identitas asli keduanya.

Adapun Kusnadi lanjut Jaksa menggunakan nama samaran Gara Baskara dan memakai nomor ponsel 447455782005.

"Sedangkan terdakwa (Hasto Kristiyanto) menggunakan nama Sri Rejeki Hutomo untuk nomor 447401374259 dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," jelas Jaksa.

Dalam melakukan tindak pidana di kasus tersebut, Hasto kata Jaksa acap kali melibatkan orang-orang tedekatnya yakni Kusnadi dan Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di DPP PDIP.
Hal itu menurut Jaksa sengaja dilakukan Hasto dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi dengan Harun Masiku.

"Yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," imbuhnya.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan