Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Jalani Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini, PDIP: Kalau Obyektif, Harusnya Bebas

PDIP mengatakan Hasto seharusnya bebas dari segala tuntutan jika merujuk pada fakta persidangan yang sudah digelar sejak Maret 2025 lalu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. PDIP mengatakan Hasto seharusnya bebas dari segala tuntutan jika merujuk pada fakta persidangan yang sudah digelar sejak Maret 2025 lalu. Politikus PDIP, Guntur Romli mengatakan tidak ada keterangan dari saksi dan ahli yang menunjukkan Hasto terlibat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"PDI Perjuangan akan terus menempuh jalur hukum sampai keadilan bisa diperoleh," tuturnya.

Saat ditanya kondisi Hasto menjelang sidang pembacaan tuntutan, Guntur mengatakan sosok kelahiran Yogyakarta itu dalam kondisi sehat.

"Info dari kemarin yang membesuk, Mas Hasto dalam kondisi sehat walafiat dan siap menghadapi sidang tuntutan, serta senantiasa berharap keadilan ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan," pungkasnya.

2 Dakwaan Hasto

EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKSEPSI HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kepentingan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat, Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Bawaslu saat itu, Agustiani Tio Fridelina yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

"Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelasnya.

"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," sambungnya.

Sementara, terkait dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal kasus Harun Masiku ini.

Mulanya, jaksa menuturkan, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan