Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Meski Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Imbau Simpatisan PDIP Tenang & Percaya pada Hukum

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta pendukungnya dan simpatisan PDIP untuk tenang dan percaya pada hukum meski ia dituntut 7 tahun penjara oleh JPU

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Setelah dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta pendukungnya dan simpatisan PDIP untuk tenang dan percaya pada hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta seluruh pendukungnya dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang setelah ia dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, tuntutan ini diberikan jaksa kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan.

Selain meminta pendukungnya untuk tenang, Hasto meminta mereka agar tetap percaya pada hukum.

Meskipun menurutnya hukum masih sering diintervensi oleh kekuasaan.

"Kepada seluruh jajaran kader anggota simpatisan PDI-Perjuangan untuk tetap tenang."

"Tetap percaya pada hukum, meski hukum sering diintervensi oleh kekuasaan," kata Hasto usai menjalani sidang tuntutan, Kamis, dilansir Kompas TV.

Hasto menegaskan, ia masih percaya kebenaran tetap akan menang.

Sejak awal Hasto juga telah mengalkulasi segala risiko akan sikap politiknya selama ini.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," ungkapnya.

Ungkit Kader PNI yang Dikenakan Hukuman Gantung

Hasto kemudian mengungkit soal bagaimana kader Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1928 silam, dikenai hukuman gantung.

Hukuman gantung ini pun diberikan berdasarkan hukum kolonial pada masa itu, hanya karena kader PNI itu lantang menyerukan merdeka.

Baca juga: Jaksa KPK Nilai Anak Buah Hasto Beri Keterangan Tak Sebenarnya Soal Menenggelamkan Handphone

Dari hal tersebut, Hasto pun menegaskan, tidak ada pengorbanan yang sia-sia.

"Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, merdeka, merdeka saja kader PNI pada 1928 bisa dikenakan hukuman gantung hukum kolonial."

"Karena itu percayalah tidak ada pengorbanan yang sia-sia," imbuhnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Tak hanya itu, Hasto dikenai pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Tuntutan hukuman tersebut, diberikan karena Hasto diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto juga diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan