Senin, 8 September 2025

Serikat Buruh Gelar Rembuk Nasional Rumuskan Draft RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Ini Isinya

Forum buruh ajukan RUU Ketenagakerjaan versi sendiri, soroti ojol, outsourcing, TKA, hingga pasal inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja.

Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
STATUS PEKERJA - Lebih dari 105 federasi dan tujuh konfederasi serikat buruh yang tergabung Forum Urun Rembug Nasional telah merumuskan RUU Ketenagakerjaan untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lebih dari 105 federasi dan tujuh konfederasi serikat buruh yang tergabung Forum Urun Rembug Nasional telah merumuskan RUU Ketenagakerjaan untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

Penyusunan draft UU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh tersebut dilakukan juga karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan UU Ketenagakerjaan perlu diperbarui dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

MK berpandangan banyak pasal di UU Ketenagakerjaan yang inkonstitusional. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menjelaskan RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh tersebut telah siap diajukan ke DPR dalam waktu dekat.

“Kita sudah merumuskan itu dan siap untuk menjadi bahan dialog kita dengan DPR dan pemerintah,” ujar Jumhur dalam acara dialog dan penyerapan aspirasi masalah ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Menurut Jumhur, ada beberapa isu yang menjadi sorotan dan krusial untuk disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR.

Baca juga: WALHI Gugat 13 Pasal UU Cipta Kerja, Soroti Penghapusan Izin Lingkungan

Pertama, meminta agar status pekerja platform digital, termasuk pengemudi daring (ojol), dianggap sebagai pekerja dalam hubungan kerja tradisional. 

Hal ini juga mengingat telah ada kesepakatan di tingkat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Konferensi Buruh Internasional (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Juni lalu. Mayoritas delegasi buruh dari berbagai negara sepakat untuk mengganti istilah ‘mitra ojek online’ menjadi ‘Pekerja Platform Digital’.

Kedua, agar praktik alih daya (outsourcing) tidak dijalankan secara ugal-ugalan.

“Jadi job security, social security, dan income security ini yang harus dipastikan di dalam undang-undang kita,” kata Jumhur.  

Ketiga, Forum Urun Rembug Nasional juga menyoroti mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

“Kita minta itu dikembalikan ke sistem yang lama di mana orang yang mau masuk ke Indonesia untuk bekerja tidak boleh dengan mudah mengambil hak orang Indonesia untuk bekerja. Karenanya harus ada syarat-syarat seperti dulu lagi,” beber Jumhur. 

Status pekerja

Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban ojol berhak menyandang status pekerja dan mendapatkan jaminan sosial, jaminan upah, jaminan kesehatan, dan hak-hak sebagai pekerja lainnya. 

Menurutnya, pekerja platform digital, dalam hal ini sopir ojol, di negara-negara lain sudah diperlakukan dengan benar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan