Selasa, 9 September 2025

Serikat Buruh Gelar Rembuk Nasional Rumuskan Draft RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Ini Isinya

Forum buruh ajukan RUU Ketenagakerjaan versi sendiri, soroti ojol, outsourcing, TKA, hingga pasal inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja.

Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
STATUS PEKERJA - Lebih dari 105 federasi dan tujuh konfederasi serikat buruh yang tergabung Forum Urun Rembug Nasional telah merumuskan RUU Ketenagakerjaan untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

“Kenapa kita justru mengeksploitasi mereka. Di organisasi internasional kan sudah disepakati status mereka sebagai pekerja. Indonesia tidak bisa mengelak,” kata Rekson.

Rekson mengingatkan pemilik bisnis platform bahwa mereka menjual saham ke publik. Jika mereka menjalankan praktik dehumanisasi akan memengaruhi nilai saham mereka baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

“Kemudian, kita menyoroti liberalisasi outsourcing yang tanpa batasan. Harus ada batasan secara waktu dan sifat pekerjaannya. Tidak boleh semua sektor pekerjaan diperlakukan dengan outsourcing,” 

Selain persoalan pekerja platform digital dan  alih daya, isu lain lain yang dipandang Forum Urun Rembug Nasional belum diatur secara baik dalam UU Ketenagakerjaan adalah pekerja rumah tangga (PRT), kelautan, perikanan, perkebunan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan