Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tuntutan Jaksa ke Hasto Tertuang dalam 1.300 Halaman, Tegaskan Proses Hukum Sekjen PDIP Bukan Dendam
Jaksa menuangkan tuntutannya dalam surat setebal 1.300 halaman. Jaksa menegaskan jerat hukum kepada Hasto bukanlah dendam.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Dia menegaskan siap membacakan pleidoinya tersebut dalam sidang selanjutnya.
"Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law. Terima kasih,” kata Hasto yang lalu melanjutkan ke ruang persidangan.
PDIP Juga Yakini Hasto Dibebaskan jika Dilihat dengan Obyektif
Politikus PDIP Guntur Romli juga meyakini Hasto akan dituntut bebas.
Namun, dia mengungkapkan hal itu jika fakta yang terungkap dalam persidangan dilihat secara obyektif.
"Bagi kami, KPK tidak perlu malu-malu dan berani menuntut bebas Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Guntur ketika dihubungi pada Kamis pagi.
Guntur mengatakan hal itu dapat dilihat dari sederet fakta persidangan dan keterangan seluruh saksi serta ahli yang tidak ada satupun yang memberatkan Hasto.
Dia mencontohkan bahwa tidak ada saksi yang menyampaikan bahwa Hasto memerintahkan untuk melakukan penyuapan terkait dijadikannya Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Kalau kita mau obyektif berdasarkan fakta persidangan dari keterangan semua saksi dan ahli, tidak ada satu pun yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan terkait dua dakwaan yang dituduhkan."
"Tidak ada seorang saksi pun yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa Sekjen memerintahkan dan terlibat suap," kata Guntur.
Guntur juga mengatakan menguatnya bukti bahwa Hasto tidak terlibat adalah yang bersangkutan tak memiliki kepentingan pribadi terkait sosok yang dipilih PDIP sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain soal dakwaan suap kepada Harun Masiku, Guntur juga mengungkapkan tidak ada bukti bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Namun, ketika ditanya tanggapannya jika Hasto tetap dituntut hukuman penjara pada hari ini oleh jaksa, Guntur menilai bahwa perkara yang dialami Hasto bukanlah soal penegakan hukum lagi.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut hukuman penjara kepada Hasto jika berkaca dari fakta persidangan yang sudah digelar.
Selain itu, Guntur juga menganggap bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah pesanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.