Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tuntutan Jaksa ke Hasto Tertuang dalam 1.300 Halaman, Tegaskan Proses Hukum Sekjen PDIP Bukan Dendam

Jaksa menuangkan tuntutannya dalam surat setebal 1.300 halaman. Jaksa menegaskan jerat hukum kepada Hasto bukanlah dendam.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. Jaksa menuangkan tuntutannya dalam surat setebal 1.300 halaman. Jaksa menegaskan jerat hukum kepada Hasto bukanlah dendam tetapi sebagai bentuk pelunasan 'utang kebenaran'. 

"(Jika Hasto tetap dituntut hukuman penjara) Makin jelas dan terang kalau perkara ini bukan soal hukum karena tuntutan tidak berdasarkan fakta obyek persidangan, apalagi di luar ruang persidangan kami juga sudah mengungkap demo-demo bayaran."

"Artinya perkara ini baik di dalam dan di luar sidang sudah ada pesanan. Akan terbukti ini perkara politik dan Hasto Kristiyanto (adalah) tahanan politik," tegasnya.

Guntur mengatakan pihaknya akan menempuh banding hingga kasasi jika Hasto masih dianggap bersalah dalam dugaan suap dan obstruction of justice di kasus Harun Masiku.

"PDI Perjuangan akan terus menempuh jalur hukum sampai keadilan bisa diperoleh," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan