Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

3 Hal yang Memberatkan Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tuntutan terhadap Tom Lembong tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan pada Jumat (4/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, satu di antaranya ia tidak merasa bersalah. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme."

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuataannya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jumat.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa tak pernah dihukum.

Lantas, Jaksa membacakan amat tuntutan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," jelas jaksa.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong mengatakan, sampai saat ini belum menemukan kesalahannya terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan