Pengamat Kritik DPR yang Rapat dengan Mantan Terpidana Korupsi Patrialis Akbar, Bahas Putusan MK
Ray menyoroti Komisi III DPR yang mengundang Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bahas putusan MK nomer 135/PUU-XXII/2024.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti Komisi III DPR yang mengundang Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bahas putusan MK nomer 135/PUU-XXII/2024.
Ray Rangkuti mempertanyakan kepantasan dan sikap dari sebuah lembaga terhormat menghadirkan mantan terpidana suap dalam RDPU di DPR.
"Sejauh mana komitmen DPR dalam rangka mendukung gerakan presiden Prabowo untuk 'mengejar para koruptor sampai ke antartika'. Suatu pernyataan yang sebenarnya tidak bisa dianggap main-main," kata Ray Rangkuti, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya di tengah komitmen itu, Komisi III DPR malah mengundang mantan terpidana kasus suap di lembaga yang juga sangat terhormat.
Untuk memberi pandangan tentang satu putusan yang dikeluarkan oleh institusi yang pernah dicemarkannya akibat tindakan suap yang terjadi.
"Sayangnya, ketua Komisi III DPR RI adalah kader elit partai Gerindra. Partai yang diketuai oleh Pak Prabowo, Presiden RI yang menegaskan akan mengejar koruptor sampai ke antartika. Terasa ada koneksi visi, semangat dan komitmen yang terputus antara janji pak Prabowo dengan kejadian di Komisi III (Jumat, 4 Juli 2025)," jelasnya.
Menurutnya para kader Gerindra seharusnya mendukung upaya, visi, semangat dan komitmen presiden untuk memberantas korupsi, di manapun mereka menjabat.
"Bukan saja sekadar menghukumnya ke penjara, menyita harta kekayannya, tapi juga tidak lagi memberi tempat terhormat bagi para koruptor di lingkungan pemerintah dan pemerintahan," terangnya.
Para koruptor, seperti dipidatokan oleh Presiden Prabowo, kata Ray. Sudah semestinya diberi sanksi berlipat. Bukan malah sebaliknya, diberi karpet merah masuk ke lembaga negara terhormat.
"Tentu, akan sulit menempatkan pendapat Patrialis Akbar dalam hal putusan MK yang dimaksud. Mengingat ia adalah mantan hakim MK yang mengundurkan disebabkan kasus suap yang dihadapinya," terangnya.
Selain itu, kata Ray Rangkuti bukankah tersedia begitu banyak mantan hakim MK yang integritas dan sikapnya tetap terjaga hingga hari ini.
"Jika dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan dari mantan hakim MK terhadap putusan MK yang dimaksud. Mengapa tidak mengundang mantan hakim MK, yang jika diundang, jelas tidak akan menciderai upaya presiden Prabowo mengejar koruptor sampai antartika," tandasnya.
Kuasa Hukum Sebut Gugatan UU Tipikor ke MK Diajukan Sebelum Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hakim Arief Hidayat Pensiun pada 2026, Ketua MK Tegaskan Sudah Kirim Surat ke DPR |
![]() |
---|
22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK Meski Sudah Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.