Rabu, 27 Agustus 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Anggota DPR Sebut Tarif Impor 32 Persen Tak Hanya Rugikan Eksportir RI, Tetapi juga Konsumen AS

Menurut Sarmuji, kebijakan tarif semacam ini seharusnya dilihat tidak hanya dari kacamata neraca perdagangan, tetapi juga dari dampak riil.

DPR RI
TARIF IMPOR TRUMP - Anggota Komisi VI DPR M Sarmuji. Perdagangan internasional bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi bagian dari hubungan antarbangsa yang harus dijaga dalam semangat kemitraan dan keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR M Sarmuji menilai keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 32 persen untuk Indonesia, bukan hanya merugikan eksportir Indonesia, tetapi justru paling banyak merugikan konsumen di AS sendiri.

“Tarif tinggi atas produk Indonesia tidak hanya menjadi pukulan bagi eksportir nasional kita, tetapi akan berdampak langsung pada warga Amerika yang harus membayar barang-barang asal Indonesia dengan harga jauh lebih mahal. Efek domino ini akan terasa pada inflasi domestik dan daya beli masyarakat Amerika,” ujar Sarmuji dikutip Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Pemerintah Diminta Setop Rayu Trump soal Tarif, Pengamat: Bisa Menimbulkan Ancaman Penambahan Tarif

Menurut Sarmuji, kebijakan tarif semacam ini seharusnya dilihat tidak hanya dari kacamata neraca perdagangan, tetapi juga dari dampak riil terhadap konsumen akhir.

Produk-produk Indonesia yang selama ini diminati konsumen AS karena daya saing harga dan kualitas akan menjadi tidak kompetitif, sehingga mengganggu ekosistem perdagangan yang saling menguntungkan.

Baca juga: Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen, Kadin: Bakal Memukul Sektor Padat Karya dan Berujung PHK

“Hubungan ekonomi yang sehat adalah yang bersifat mutualistik. Ketika salah satu pihak memberatkan yang lain, maka tidak ada yang benar-benar diuntungkan dalam jangka panjang. Kita harus melihat perdagangan bukan sebagai arena adu menang-kalah, tetapi sebagai wadah pertumbuhan bersama,” katanya.

Sebagai tanggapan terhadap kebijakan baru ini, Sarmuji mendorong pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk pemberian insentif kepada eksportir yang terdampak.

Ia menekankan pentingnya dukungan fiskal dan diplomasi ekonomi aktif agar pasar AS tetap terbuka bagi produk Indonesia.

“Ekspor adalah salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi kita. Ketika terjadi gangguan struktural seperti ini, negara tidak boleh tinggal diam. Insentif dan diversifikasi pasar ekspor harus segera dijalankan,” ujarnya.

Sarmuji juga mengingatkan, perdagangan internasional bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi bagian dari hubungan antarbangsa yang harus dijaga dalam semangat kemitraan dan keadilan.

Ancaman Tarif dan Tuntutan Manufaktur

Kebijakan tarif 32 persen tersebut diumumkan Trump melalui akun Truth Social-nya dan dikukuhkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada perwakilan Indonesia di Washington.

Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa hubungan Indonesia dan AS harus berjalan secara adil dan seimbang. Ia menilai defisit perdagangan yang dialami AS dengan Indonesia sebagai penghalang hubungan yang resiprokal.

Baca juga: Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi Dagang

"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan menjatuhkan tarif 32% kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan," ujar Trump.

Ia menambahkan bahwa tarif tersebut sejatinya masih lebih rendah dari nilai yang menurutnya diperlukan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara.

Trump juga menyampaikan satu pengecualian yang memungkinkan Indonesia terbebas dari tarif ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan