Pengamat Soroti Dugaan Ketimpangan Kasus Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar
Penanganan kasus tilap barang bukti oleh eks jaksa Kejari Jakbar dinilai belum menyeluruh. Pengamat hukum mendesak evaluasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar yang menjerat eks jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mendapat sorotan dari sejumlah pengamat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak disebutnya nama eks Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, dalam surat dakwaan maupun proses pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan adil.
Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa.
“Siapapun yang diduga terlibat, termasuk eks Kasi Intel, semestinya diperiksa tanpa memandang latar belakang,” ujar Uchok kepada wartawan, dikutip Jumat (8/8/2025).
Pendapat serupa disampaikan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Berdasarkan informasi yang dihimpun IAW, terdapat dugaan bahwa nama Lingga Nuarie yang disebut-sebut anak dari mantan Jampidum Noor Rachmad, tidak dicantumkan dalam dakwaan, meski disebut dalam laporan internal.
Jika benar ada nama yang tidak dimunculkan, maka transparansi penanganan perkara ini patut dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Plt Kasi Penkum, Rans Fismy, menjelaskan bahwa nama Lingga Nuarie tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maupun para saksi, dan tidak muncul dalam fakta persidangan.
Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk memasukkannya dalam surat dakwaan atau melakukan pemeriksaan oleh Jamwas.
“Berdasarkan berkas perkara dan laporan JPU, tidak ada nama Lingga Nuarie yang terungkap di BAP Azam dan BAP para saksi. Demikian juga di fakta persidangan dan putusan majelis hakim di pengadilan," jelas Rans Fismy, saat dihubungi wartawan.
Baca juga: Miris! Biskuit Stunting Diduga Dikorupsi, Anak Indonesia Terancam
Duduk perkara kasus bermula dari pengelolaan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Azam Akhmad Akhsya, yang saat itu menjabat sebagai jaksa, terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan dana rampasan senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Modusnya melibatkan pemalsuan dokumen berita acara, penggunaan rekening pribadi dan pihak lain, serta pencucian uang melalui kelompok fiktif bernama “Paguyuban Bali”.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Azam.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Azam-Akhmad-Akhsya-pada-perkara-korupsi-menilap-uang-321.jpg)