Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia
KPK ultimatum Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus korupsi penyelewengan dana CSR.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.