Sabtu, 13 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia

KPK ultimatum Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus korupsi penyelewengan dana CSR.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa, 25 Maret 2025. Ia mengultimatum Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus korupsi penyelewengan dana CSR. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan