Sabtu, 6 September 2025

Gibran Ditugaskan Urus Papua

Legislator PDIP Khawatir Penugasan Wapres Gibran ke Papua Justru Timbulkan Masalah Baru

Legislator dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira memberikan respons soal kabar penugasan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ke Papua.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GIBRAN BERTUGAS KE PAPUA - Legislator dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (9/7/2025). Andreas turut menanggapi soal kabar penempatan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua. 

"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.

Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. 

Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Gibran Buka Suara Soal Penugasan Khusus Presiden di Papua: Saya Siap Kapanpun Dimanapun

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan