Gibran Ditugaskan Urus Papua
Legislator PDIP Khawatir Penugasan Wapres Gibran ke Papua Justru Timbulkan Masalah Baru
Legislator dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira memberikan respons soal kabar penugasan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ke Papua.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Baca juga: Gibran Buka Suara Soal Penugasan Khusus Presiden di Papua: Saya Siap Kapanpun Dimanapun
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
Gibran Ditugaskan Urus Papua
Gibran Mirip Jokowi, Pengamat: Sama-Sama Hindari Demonstran, Tugas di Papua Bisa Dimanfaatkan |
---|
Mensesneg Klarifikasi soal Prabowo Tugasi Gibran untuk Urus Papua: Bukan Berarti Berkantor di Sana |
---|
Penulis Buku Papua Road Map Sebut Gibran Harus Punya Kapasitas Urusi Papua: Perlu Di-briefing Dulu |
---|
Gibran Ditugaskan Urus Papua, Pengamat Singgung soal Jaga Posisi Tawar untuk Pemilu 2029 |
---|
Selama Jadi Wapres Gibran Belum Pernah ke Papua, Kenapa? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.