Gibran Ditugaskan Urus Papua
Rocky Gerung Setuju Gibran Tugas di Papua agar Bisa Belajar Jadi Wapres: Daripada Pamer Potong Tebu
Rocky Gerung sebut Gibran diminta bertugas di Papua agar dia bisa mempelajari masalah-masalah dasar apa saja yang terjadi di sana.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
Yusrin kemudian menjelaskan, wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril pun mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68 A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Adapun, Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
Namun, kata Yusril, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua untuk memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Guna mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk juga lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.