Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Pleidoi Usai, Todung Mulya Lubis: Hasto Kristiyanto Cuma Jalankan Tugas Partai
Usai sidang pleidoi Hasto Kristiyanto, Todung menyebut, hukum seharusnya tidak boleh dijadikan senjata untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyebut kliennya hanya menjalankan tugas partai.
Hal ini disampaikan Todung setelah sidang pembacaan pleidoi (nota pembelaan) Hasto Kristiyanto yang digelar pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat).
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (3/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh penjara.
Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut Hasto dengan hukuman denda Rp600 juta (subsider 6 bulan penjara).
Dalam pleidoinya ini, Hasto menanggapi surat tuntutan jaksa KPK tersebut.
Hasto Kristiyanto Hanya Jalankan Tugas Partai
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis siang hari ini, Todung Mulia Lubis menyebut bahwa Hasto Kristiyanto menyinggung kriminalisasi dalam pleidoinya.
"Pleidoi adalah dokumen sejarah yang sangat luar biasa, yang mengingatkan kita bahwa perjuangan kita sebagai bangsa untuk menggerakkan negara yang demokratis, negara hukum, itu belum selesai," kata Todung.
"Dengan sangat detail, Pak Hasto menjelaskan rekayasa hukum yang dilakukan yang mengkriminalisasi Pak Hasto Kristiyanto," katanya.
Kemudian, Todung menilai tuntutan tujuh tahun terhadap kliennya itu tidak adil dan tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto: Singgung Penggeledahan Mantan Istri Saeful Bahri & Temuan 2 Senpi
"Tuntutan tujuh tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah tuntutan yang sangat tidak adil, dan tidak berperikemanusiaan," papar Todung.
"Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tuntutan tujuh tahun tersebut," katanya.
Bukti Tidak Berdasar
Ia menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa dalam proses peradilan Hasto Kristiyanto tidak berdasar dan hanyalah sandiwara hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.