Selasa, 9 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Pleidoi Usai, Todung Mulya Lubis: Hasto Kristiyanto Cuma Jalankan Tugas Partai

Usai sidang pleidoi Hasto Kristiyanto, Todung menyebut, hukum seharusnya tidak boleh dijadikan senjata untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

Tangkap layar Live KompasTV
SIDANG PLEIDOI HASTO - Dalam foto: Anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis memberi keterangan kepada awak media setelah sidang pembacaan pleidoi (nota pembelaan) Hasto Kristiyanto yang digelar pada Kamis (10/7/2025). Todung Mulya Lubis, menyebut kliennya hanya menjalankan tugas partai. 

Todung menyebut hukum seharusnya tidak boleh dijadikan senjata untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

"Apalagi semua bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak ada dasarnya sama sekali.
Ini adalah sandiwara hukum, ini adalah rekayasa hukum," ujar Todung.

"Dan saya ingin melihat majelis hakim kita mengembalikan harkat dan martabat hukum kepada tempat yang mulia, bukan sebagai justifikasi buat penghukuman," katanya.

"Tidak boleh hukum dijadikan sebagai weapon, sebagai senjata untuk menghukum seseorang yang tidak bersalah," tambahnya.

Hasto Hanya Menjalankan Tugas sebagai Sekjen Partai

Todung menegaskan Hasto Kristiyanto bukan pelaku tindak kejahatan, melainkan hanya menjalankan tugas sebagai sekretaris jenderal partai.

"Apalagi, Saudara Hasto menjalankan tugasnya sebagai sekjen partai, dia bukan kriminal itu, dia bukan pelaku tindak kejahatan," papar Todung.

"Dia adalah warga negara yang menjalankan tugas-tugas demokratis sebagai warga negara," imbuhnya.

"Dia dengan sangat jelas mengatakan dia menolak menjabat sebagai menteri, menjadi anggota DPR, hanya demi membangun partai yang modern, yang melembaga, partai demokratis. Karena negara ini tidak ada artinya tanpa partai politik. Demokrasi hanya akan tumbuh jika ada partai politik yang kuat," jelasnya.

"Dan Saudara Hasto sudah membuktikan itu, dia menyerahkan hidupnya, apa artinya uang Rp400 juta, apa artinya suap yang harus dia lakukan?" katanya.

"Karena itu tidak sama sekali secara diameteral bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dia yakini," tambahnya.

Todung pun merasa jika majelis hakim bisa bersikap benar selayaknya penegak hukum, Hasto seharusnya bisa dibebaskan.

"Jadi saya optimis, dan kalau majelis hakim betul-betul kembali ke harkat dan martabat secara proporsional menjalankan tugas sebagai penegak hukum, benteng terakhir kita, Saudara Hasto mesti dibebaskan dan dipulihkan semua haknya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan