Minggu, 7 September 2025

Kasus Impor Gula

Celetukan Emak-emak Saat Lihat Tom Lembong Diborgol Setelah Sidang: Saya Saja yang Diborgol

Sebuah kalimat pendek keluar dari seorang perempuan dalam rombongan ibu-ibu yang bergantian meminta swafoto dengan Tom Lembong.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong saat melayani swafoto dan menyalami masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah celetukan keluar dari mulut seorang perempuan yang merupakan pengunjung sidang dugaan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Momen itu terjadi setelah sidang replik Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025) selesai.

Ketika hendak keluar dari Ruang Sidang Kusumah Atmaja, seperti biasa, terdakwa kembali dikenakan rompi khusus dan tangannya diborgol.
 
Di saat itulah, sebuah kalimat pendek keluar dari seorang perempuan dalam rombongan ibu-ibu yang bergantian meminta swafoto dengan Tom Lembong.

"Saya saja yang diborgol deh," ujarnya.

Baca juga: Tom Lembong Yakini Perkara Impor Gula Tak Murni Soal Hukum 

Namun, sayang ucapan itu sepertinya tak terdengar oleh Tom Lembong yang kala itu dikerumuni banyak orang.

Sambil tetap menyalami satu per satu tangan yang mengarah padanya, Tom Lembong berjalan keluar dari ruang sidang didampingi sang istri.

Dalam sidang dengan agenda replik kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui mantan Tom Lembong tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: 3 Poin Pleidoi Tom Lembong: Ada Sinyal Ancaman setelah Dukung Anies Baswedan, Aparat Carut-Marut

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa.

Meski begitu, jaksa mengungkapkan, perbuatan Tom dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak lainnya.

"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," jelas jaksa.

Jaksa tetap pada tuntutannya dan mengenyampingkan pleidoi Tom Lembong.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Tidak dibebankannya uang pengganti lantaran suami dari Maria Fransiska Wihardja itu tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil kasus korupsi impor gula tersebut.

Akan tetapi dalam hal ini Jaksa menilai bahwa perbuatan Tom Lembong telah memperkaya beberapa petinggi perusahaan swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 578 miliar.

Jaksa pun berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti itu dapat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan