Senin, 1 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Yakini Perkara Impor Gula Tak Murni Soal Hukum 

Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong tetap meyakini perkara yang tengah ia hadapi tak murni soal hukum.

Adapun hal itu merespon jaksa dalam repliknya bahwa penanganan perkara impor gula profesional, tak ada kriminalisasi apalagi politisasi.

"20 kali persidangan tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan. Bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan. Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh jaksa, itu bergerak dari dakwaan ke tuntutan," kata Tom Lembong kepada awak di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Atas hal itu Tom Lembong menilai dalam perkara yang ia hadapi, tak murni soal hukum atau keadilan.

"Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain. Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika?" jelasnya.

Kemudian Tom Lembong menyinggung keluarnya sprindik kepada dirinya.

"Jadi, apakah timing dari terbitnya sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan? Sebaiknya masyarakat yang menilai," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Tom Lembong, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Keterangan foto: SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/7/2025). Sidang hari ini agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan