Kasus Impor Gula
Kecewa pada Replik Jaksa, Tom Lembong Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong menilai jaksa salah tafsirkan isi Pasal 4 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dan berujung menjeratnya di kasus korupsi impor gula
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, mengungkap kekecewaannya setelah menjalani sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).
Diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag untuk menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Tom Lembong pun menyederhanakan kasus impor gula yang menjeratnya ini bak aturan untuk masuk pesawat.
Jelas aturannya disebutkan, yang dipidanakan adalah orang-orang yang membawa korek api ke dalam pesawat.
Namun, mengapa Tom yang hanya membawa korek telinga ke pesawat harus ikut dipidanakan.
Padahal jelas aturan yang dilarang dibawa masuk ke pesawat adalah korek api, bukan korek telinga.
"Ya, balik lagi tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan ya. Aturan mengatakan dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api."
"Terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat korek telinga. Ya kan? Saya protes loh ini korek telinga."
"Saya bilang iya aturan ngelarang bawa masuk korek api. Jadi kayak tetap aja serba enggak nyambung ya kan," kata Tom, dilansir Kompas TV, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Sindir Replik Jaksa: Seperti Filosofi Hukum Bumi Datar, Malah Gali Lubang Lebih Dalam
Jaksa Dinilai Salah Tafsir
Sementara itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mencoba menjelaskan pernyataan kliennya.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, jaksa menggunakan Pasal 4 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
Pasal tersebut berbunyi:
Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Jelas disebutkan dalam Pasal 4, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan untuk stabilisasi harga dan menyiapkan stok.
Namun, di sini yang disetujui Tom Lembong untuk diimpor adalah gula kristal mentah.
Sehingga Zaid menilai Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dengan Pasal 4 tersebut, karena berbeda konteksnya.
"Pasal 4 yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar utama itu salah tafsir atau salah baca. Permendag 117 ya, yang mengatakan, makanya istilahnya Pak Tom itu, dilarang (membawa) korek api, Pak Tom membawa korek kuping itu malah dipidanakan."
Baca juga: Jaksa Tegaskan Perkara Tom Lembong Ditangani Profesional, Tak Ada Unsur Politisasi
"Ini maksudnya gini, bahwa Pasal 4 itu mengatakan impor gula kristal putih hanya boleh. Silahkan semuanya buka Permendag ya."
"Kalau kita benar belajar bahasa Indonesianya bagus, itu kan gula kristal putih hanya boleh dilakukan untuk mengatasi stabilitas harga dan menyiapkan stok."
"Iya kan? Itu kan gula kristal putih. Yang diimpor ini adalah gula kristal mentah. Apa bisa kena pasal itu? Kan ada beda konteks. Makanya dibilang yang dipidana itu adalah korek api bawa korek kuping dipermasalahkan," tegas Zaid.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.