Sabtu, 1 November 2025

Dirjen AHU Kementerian Hukum: Etika dan Integritas Jadi Fondasi Utama Profesi Notaris

Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, Dr Widodo SH MH, menegaskan bahwa etika dan integritas merupakan fondasi utama dalam profesi notaris.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
ETIKA INTEGRITAS NOTARIS -  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo SH MH usai membuka Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).  Widodo mengatakan, etika dan integritas merupakan fondasi utama profesi notaris. 

Ringkasan Berita:
  • Dirjen AHU Kemenkumham, Dr. Widodo SH MH, menegaskan bahwa etika dan integritas adalah fondasi utama profesi notaris saat membuka Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2025 di Jakarta.
  • UKEN menjadi langkah strategis membentuk karakter profesional dan menjaga kredibilitas notaris di Indonesia.
  • Pemerintah juga akan membuka formasi notaris baru November 2025 untuk memperluas layanan kenotariatan di berbagai daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dr Widodo SH MH, menegaskan bahwa etika dan integritas merupakan fondasi utama dalam profesi notaris.

Pernyataan itu disampaikan Widodo saat membuka Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, UKEN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses penting dalam membentuk karakter dan tanggung jawab moral calon notaris.

“Menjadi notaris bukan hanya soal pengetahuan hukum, tetapi soal integritas. Godaannya banyak—dari kiri, kanan, depan, dan belakang. Karena itu, benteng utama seorang notaris adalah etika dan kejujuran,” tegas Widodo.

Pembinaan dan Sinergi Pemerintah–INI

Widodo menjelaskan, pemerintah bersama INI terus memperkuat sinergi dalam menjaga kredibilitas dan marwah profesi notaris.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemenkum mencatat adanya peningkatan pelanggaran jabatan di sejumlah wilayah, yang menunjukkan pentingnya pembinaan berkelanjutan melalui mekanisme seperti UKEN.

“Ujian Kode Etik Notaris adalah langkah strategis untuk melindungi profesi ini agar tetap akuntabel dan profesional. Pemerintah dan INI harus berjalan beriringan membangun ekosistem kenotariatan yang adaptif, transparan, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Widodo juga mengumumkan bahwa Kemenkumham akan membuka formasi notaris baru pada November 2025, khususnya di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Langkah ini diharapkan memperluas akses layanan kenotariatan di daerah yang selama ini masih terbatas.

“Kami akan membuka kesempatan bagi notaris baru serta melakukan peremajaan jabatan di sejumlah wilayah. Ini menjadi peluang bagi mereka yang telah lulus UKEN untuk berkontribusi lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa UKEN juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.

Regulasi tersebut menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Tahapan Wajib Sebelum Pengangkatan Jabatan

Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, menekankan bahwa pelaksanaan UKEN merupakan tahapan wajib bagi calon notaris sebelum pengangkatan jabatan.

Menurutnya, ujian ini tidak hanya menguji pengetahuan hukum, tetapi juga memfilter nilai moral dan etika profesi.

“Integritas dan etika harus menjadi fondasi utama seorang notaris. UKEN bukan hanya ujian, tetapi sarana pembentukan karakter profesional yang berlandaskan kejujuran dan tanggung jawab,” kata Irfan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved