Kenapa Tahanan Korupsi Hobi Pakai Masker? KPK Lempar ke DPR
Wajah para tersangka korupsi mereka kerap tertutup masker medis, bahkan ada yang menutupinya dengan map dokumen
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fenomena tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengenakan masker saat dibawa ke ruang pemeriksaan kembali menjadi sorotan publik. Meski pandemi Covid-19 telah lama berlalu, para tersangka korupsi seakan menjadikan masker sebagai “atribut wajib” ketika tampil di hadapan kamera.
Kebiasaan ini bukan hanya soal gaya atau kesehatan. Di mata publik, perilaku tersebut kerap dianggap sebagai bentuk penghindaran dari sorot media dan tanggung jawab moral di hadapan masyarakat.
Belum ada regulasi yang melarang tahanan menutupi wajah saat dibawa ke ruang pemeriksaan. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Menurutnya, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur soal penggunaan masker, kacamata, atau penutup wajah lainnya oleh para tersangka.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” ujar Tanak kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Habiburokhman Ditegur Dasco Gegara Draf RUU KUHAP Belum Diunggah ke Publik
Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, KPK tidak bisa melarang langsung para tersangka untuk menutupi wajah mereka saat menjalani proses hukum.
Meski begitu, Tanak membuka peluang adanya pengaturan lebih lanjut terkait hal ini. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar aturan tersebut masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok.
“Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” kata Tanak.
“Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Menurut Tanak, tanpa payung hukum yang kuat, lembaganya juga tidak bisa bertindak tegas. Ia mengaku khawatir jika langkah KPK justru dianggap melanggar hak tersangka.
“Nah, ini perlu diatur dalam undang-undang. Kalau kami bertindak tanpa aturan, kami akan keliru juga, kami akan salah juga,” kata pensiunan jaksa itu.
Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya tengah mengkaji fenomena ini secara internal. Ia menyebut bahwa saat ini belum ada ketentuan teknis yang bisa menjadi acuan bagi petugas dalam menangani tahanan yang menutupi wajah.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut. Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detil,” jelas Budi.
“Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Kebiasaan menutupi wajah ini marak terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada awal tahun 2020.
Sebelum itu, wajah para tersangka korupsi biasa terlihat jelas saat digiring ke ruang pemeriksaan. Kini, selain masker, beberapa bahkan menutupi wajah dengan map dokumen demi menghindari sorotan kamera.
Fenomena ini pun memicu perdebatan di publik, antara hak privasi tersangka dan hak masyarakat untuk mengetahui siapa yang sedang diadili atas tuduhan merugikan negara.
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Foto Bareng Inisiator Aksi Demo di Pati, Sudewo Ngaku Tak Berikan Apa-apa ke Ahmad Husein |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran Eks Staf Khusus Yaqut Dalam Penggeseran Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Bupati Sudewo: Saya Akan Istikamah dan Amanah Membangun Pati |
![]() |
---|
Foto Rangkulan Mereka Viral, Sudewo Tegaskan Tak Berikan Apapun ke Husein Sang Inisiator Demo Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.