Minggu, 31 Agustus 2025

Kenapa Tahanan Korupsi Hobi Pakai Masker? KPK Lempar ke DPR

Wajah para tersangka korupsi mereka kerap tertutup masker medis, bahkan ada yang menutupinya dengan map dokumen

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Fenomena tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengenakan masker saat dibawa ke ruang pemeriksaan kembali menjadi sorotan publik. Meski pandemi Covid-19 telah lama berlalu, para tersangka korupsi seakan menjadikan masker sebagai “atribut wajib” ketika tampil di hadapan kamera.

Kebiasaan ini bukan hanya soal gaya atau kesehatan. Di mata publik, perilaku tersebut kerap dianggap sebagai bentuk penghindaran dari sorot media dan tanggung jawab moral di hadapan masyarakat.

Belum ada regulasi yang melarang tahanan menutupi wajah saat dibawa ke ruang pemeriksaan. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Menurutnya, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur soal penggunaan masker, kacamata, atau penutup wajah lainnya oleh para tersangka.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” ujar Tanak kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Habiburokhman Ditegur Dasco Gegara Draf RUU KUHAP Belum Diunggah ke Publik

Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, KPK tidak bisa melarang langsung para tersangka untuk menutupi wajah mereka saat menjalani proses hukum.

Meski begitu, Tanak membuka peluang adanya pengaturan lebih lanjut terkait hal ini. Ia bahkan mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar aturan tersebut masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang digodok.

“Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” kata Tanak.

“Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Menurut Tanak, tanpa payung hukum yang kuat, lembaganya juga tidak bisa bertindak tegas. Ia mengaku khawatir jika langkah KPK justru dianggap melanggar hak tersangka.

“Nah, ini perlu diatur dalam undang-undang. Kalau kami bertindak tanpa aturan, kami akan keliru juga, kami akan salah juga,” kata pensiunan jaksa itu.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Kompak Pakai Masker

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya tengah mengkaji fenomena ini secara internal. Ia menyebut bahwa saat ini belum ada ketentuan teknis yang bisa menjadi acuan bagi petugas dalam menangani tahanan yang menutupi wajah.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut. Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detil,” jelas Budi.

“Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Kebiasaan menutupi wajah ini marak terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada awal tahun 2020.

Sebelum itu, wajah para tersangka korupsi biasa terlihat jelas saat digiring ke ruang pemeriksaan. Kini, selain masker, beberapa bahkan menutupi wajah dengan map dokumen demi menghindari sorotan kamera.

Fenomena ini pun memicu perdebatan di publik, antara hak privasi tersangka dan hak masyarakat untuk mengetahui siapa yang sedang diadili atas tuduhan merugikan negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan