RUU KUHAP
Ketua Komisi III: Pasal Advokat di RUU KUHAP Lebih Progresif, Jamin Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum
Dia membantah anggapan yang menyebutkan bahwa RUU KUHAP mengabaikan hak tersangka dalam memilih pendamping hukum.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak tersangka untuk memilih kuasa hukum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) justru merupakan salah satu pasal yang paling progresif.
Dia membantah anggapan yang menyebutkan bahwa RUU KUHAP mengabaikan hak tersangka dalam memilih pendamping hukum.
Baca juga: Habiburokhman Ditegur Dasco Gegara Draf RUU KUHAP Belum Diunggah ke Publik
“Lalu, disebut bahwa tersangka, orang bermasalah dengan hukum, tidak bisa memilih kuasa hukum. Padahal ini pasal yang paling progresif,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut dia, tudingan bahwa RUU KUHAP mengarah pada legitimasi praktik "kuasa hukum formalitas" atau pocket lawyer sama sekali tidak berdasar.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Rapat Revisi KUHAP Hari Ini Akan Berlangsung Hingga Malam
Justru sebaliknya, RUU KUHAP memberikan jaminan hukum yang kuat dan eksplisit terhadap hak tersangka untuk memilih pendamping hukumnya sendiri.
“Tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam KUHAP lama. Rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer,” katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam KUHAP lama tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan perlindungan bagi tersangka untuk memilih kuasa hukum.
Sementara dalam RUU KUHAP, hak tersebut ditegaskan secara rinci.
“Teman-teman, di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut bahwa jaminan pendampingan hukum juga ditegaskan dalam Pasal 32.
Di mana penyidik wajib memberitahu tersangka atas haknya untuk didampingi advokat. Hak ini juga diperluas tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban.
“Demikian juga Pasal 32, bahwa seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Ditegaskan kembali dalam Pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi, korban, atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat,” katanya.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR: Polri Sigap Bantu Tangani Dampak Banjir Jakarta
Ia menambahkan bahwa jaminan pendampingan advokat secara aktif bahkan termuat dalam Pasal 33 ayat (2), yang menjadi penguatan penting terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
“Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2. Jadi ini jauh lebih progresif. Saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif,” ujarnya.
Habiburokhman mengaku telah menerima banyak apresiasi dari para pegiat keadilan dan advokat publik yang menilai pengaturan ini sebagai kemajuan penting dalam perlindungan hak tersangka.
“Saya mendapat ucapan terima kasih dari banyak sekali pencari keadilan, dari banyak sekali advokat publik, soal pengaturan pasal advokat, tersangka berhak memilih, menghubungi dan mendapatkan advokat dalam setiap pemeriksaan,” pungkasnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.