Kasus Korupsi Minyak Mentah
Rumah Mewah Riza Chalid di Jalan Jenggala Jaksel Tampak Sepi, Sudah Tak Terpasang Segel Kejagung
Pantauan Tribunnews.com di rumah Riza sekira pukul 13.00 WIB, gerbang berwarna hitam di rumah mewah dengan tiga lantai itu tertutup rapat.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Riza Chalid (MRC) di Jalan Jenggala II nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi usai Raja Minyak itu ditetapkan sebagai tersangka.
Riza diketahui ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca juga: Riza Chalid Diduga Otak Korupsi Minyak Rp193,7 T, Kini Buron di Singapura
Pantauan Tribunnews.com di rumah Riza sekira pukul 13.00 WIB, gerbang berwarna hitam di rumah mewah dengan tiga lantai itu tertutup rapat.
Hanya ada celah kecil untuk melihat ke area halaman rumah Riza Chalid tersebut. Di dalam, kondisinya sunyi tak ada aktivitas apapun di rumah itu.
Baca juga: Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah: Intervensi Kebijakan PT Pertamina
"Rumah ini kosong, tidak ada aktivitas. Nggak pernah lihat ada orang keluar masuk" kata seorang petugas parkir Masjid At-Taqwa yang posisinya berada di serong kanan rumah Riza Chalid saat ditemui, Jumat (11/7/2025).
Pada bagian halaman, terlihat rumah yang mempunyai dinding berwarna putih berpadu dengan granit warna krem di beberapa bagian itu memiliki banyak jendela di setiap lantainya.
Namun, saat ini garis sita yang bertuliskan Kejaksaan Agung berwarna merah dan putih sudah tidak terpasang di jendela rumah itu.
Hal ini berbeda pada saat penyidik melakukan penggeledahan pada 25 Februari 2025 lalu yang terdapat sebuah garis sita berbentuk menyilang di jendela bagian kanan rumah.
Selanjutnya, ada pula jalanan menurun di sisi kiri rumah yang dijadikan basement untuk memarkirkan beberapa mobil.
Meski disebut kosong, namun terlihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di basement rumah tersebut.
Hal ini juga diutarakan oleh seorang pedagang es yang kerap disapa Pakde yang memarkirkan gerobaknya persis di depan rumah Riza.
Pakde mengatakan jika rumah itu tidak kosong dan ada yang menjaga. Meski begitu, dia tidak tahu persis siapa sosok yang menjaga rumah mewah tersebut.
"Biasanya ada orang. Mungkin penjaganya. Kalau kayak mobil keluar-masuk enggak ada sih," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Pertamina Riza Chalid Diduga di Singapura, Tak Pernah Hadir Pemeriksaan
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Adapun sembilan tersangka lain yang sudah ditetapkan terlebih dahulu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.