Senin, 22 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Dwi Sudarsono, Eks VP Product Trading ISC Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
KORUPSI MINYAK MENTAH - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar (nomor dua dari kanan), dalam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Berikut sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina yang diumumkan Kejagung. 

Namun, satu tersangka yakni Riza, belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Berikut ini, sembilan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina:

- VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution (AN)
- Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta (HB)
- VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho (TN)
- VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono (SD)
- Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara (AS)
- SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo (HW)
- Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata (MH)
- Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid (MRC)

Peran Para Tersangka 

Dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menjelaskan peran dari masing-masing tersangka di kasus Pertamina ini. 

Abdul Qohar menyebut, AN memiliki sejumlah peran, seperti melakukan penyewaan terminal BBM dari PT Orbit Terminal Merak dengan cara melawan hukum yaitu menghilangkan hak kepemilikan dari PT Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan.

Lalu, AN bekerjasama dengan tersangka HB untuk melakukan penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"(AN) melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema pemilikan aset PT OTM," jelas Qohar.

AN juga memiliki peran terkait penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak BUMN dan swasta.

Ia turut berperan dalam penyusunan kompensasi tinggi untuk Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Megakorupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun Jadi Rp285 Triliun

Sementara, HB melakukan kerjasama dengan AN terkait penunjukan langsung kerjasama sewa terminal BBM Merak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"(HB) Melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas obyek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian," jelas Qohar.

Kemudian, tersangka TN memiliki peran untuk menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang demut atau suplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Adapun seluruh suplier itu, masih dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Qohar menambahkan, TN menyetujui demut atau suplier tersebut sebagai pemenang lelang meskipun praktek pelaksanaan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan yaitu volume basit yang dicantumkan lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada suplier tersebut.

Selanjutnya, DS berperan bersama tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Yoki Firnandi (YF) untuk melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu PT Pertamina tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan