Jumat, 26 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Dwi Sudarsono, Eks VP Product Trading ISC Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
KORUPSI MINYAK MENTAH - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar (nomor dua dari kanan), dalam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Berikut sosok Dwi Sudarsono, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina yang diumumkan Kejagung. 

Adapun alasannya terjadi ekses terhadap minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu PT Pertamina.

"Padahal, yang seharusnya minyak mentah itu masih bisa diserap kilang dan tidak ekses yang dipergunakan untuk kebutuhan minyak mentah dalam negeri," jelas Qohar.

Qohar mengungkapkan DS bersama dengan SDS dan YF juga melakukan impor minyak mentah yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

Padahal, sambungnya, kualitas minyak mentah yang diimpor tersebut sama dengan produksi luar negeri.

Kemudian, tersangka AS memiliki peran dengan SDS dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW) untuk bersepakat menambah harga sewa kapal sebesar 13 persen.

"Dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di-markup menjadi 5 juta dolar AS yang seharusnya berdasarkan harga publikasi hanya sebesar 3.765.712 dolar AS," kata Qohar.

AS bersama DW dan tersangka lain, yaitu Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) juga mengoordinasikan agar kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender terkait carter di PT Pertamina International Shipping.

Caranya, yakni mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh PT Jenggala Maritim Nusantara.

Selanjutnya, tersangka HW berperan melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) untuk menunjuk langsung terhadap PT Trafigura Asia Trading sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

"Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui lelang khusus di mana semua mitra atau demut diundang untuk mengikuti tender atau lelang."
"Tetapi dalam kenyataannya, PT Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau demut Pertamina dan seharusnya tidak bisa mengikuti lelang," jelas Qohar.

HW, kata Qohar, juga menyetujui penjualan solar ke pihak swasta di bawah harga dasar.

Kemudian, peran tersangka MH bersama HW dan EC yaitu ikut bersepakat untuk memenangkan PT Trafigura Asia Trading dengan penunjukan langsung dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

Kemudian, tersangka IP bersama AP serta sepengetahuan AS melakukan pengangkutan minyak mentah menggunakan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dari Afrika ke Indonesia.

Qohar mengatakan, hal ini agar pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung serta bisa mengkondisikan harga penawaran agar sesuai harga markup yang sudah disepakati.

Terakhir, tersangka MRC melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, PT Pertamina belum memerlukan hal penyewaan tersebut.

Qohar mengungkapkan, MRC juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan