RUU KUHAP
Pimpinan KPK Nilai Klausul Impunitas Advokat Tidak Tepat Masuk Dalam RUU KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai klausul mengenai impunitas advokat dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai klausul mengenai impunitas atau perlindungan hukum terhadap advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak tepat secara yuridis.
Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP mengatur bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
Menurut Tanak, meskipun advokat memang berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, pengaturan impunitas tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP, yang merupakan hukum pidana formil.
“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyelidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, perlindungan atau impunitas bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Usul Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Bisa Diakomodir di Revisi KUHAP
Sebagai contoh, impunitas jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan dalam KUHAP.
“Jika advokat menghendaki impunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” kata Tanak.
Tanak berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.
Baca juga: Habiburokhman Ajak Publik Ikut Kawal Pembahasan RUU KUHAP: Kalau Mau Menginap di DPR, Silakan
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati dimasukkannya ketentuan mengenai impunitas advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum.
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.
Dalam forum itu, kata dia, sejumlah organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat, tidak hanya dalam Undang-Undang Advokat, tetapi juga diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
"Jadi bukan hanya di UU Advokat tetapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, seluruh Fraksi di Komisi III DPR sepakat untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.
"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," ujar Habiburokhman.
Dia menambahkan, frasa “di luar persidangan” telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.