Selasa, 9 September 2025

RUU KUHAP

Aksi di Depan DPR, Ini Alasan Koalisi Sipil Tantang Debat Habiburokhman Bahas Revisi KUHAP

Ketua YLBHI Arif Maulana menjelaskan alasan koalisi warga sipil menantang debat para DPR dalam proses penyusunan pasal-pasal dalam Revisi KUHAP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
DEBAT BAHAS REVISI KUHAP: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana di depan Gerbang Pancasila, DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Ia menjelaskan alasan koalisi warga sipil menantang debat para pemangku kebijakan dalam proses penyusunan pasal-pasal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Teman-teman, di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut bahwa jaminan pendampingan hukum juga ditegaskan dalam Pasal 32.

Di mana penyidik wajib memberitahu tersangka atas haknya untuk didampingi advokat. Hak ini juga diperluas tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban.

“Demikian juga Pasal 32, bahwa seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Ditegaskan kembali dalam Pasal 134 sampai 136, tersangka, bukan hanya tersangka bahkan, saksi, korban, atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jaminan pendampingan advokat secara aktif bahkan termuat dalam Pasal 33 ayat (2), yang menjadi penguatan penting terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

“Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2. Jadi ini jauh lebih progresif. Saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif,” ujarnya.

Habiburokhman mengaku telah menerima banyak apresiasi dari para pegiat keadilan dan advokat publik yang menilai pengaturan ini sebagai kemajuan penting dalam perlindungan hak tersangka.

“Saya mendapat ucapan terima kasih dari banyak sekali pencari keadilan, dari banyak sekali advokat publik, soal pengaturan pasal advokat, tersangka berhak memilih, menghubungi dan mendapatkan advokat dalam setiap pemeriksaan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan