Jumat, 12 September 2025

Pilkada Serentak 2024

DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir

DKPP menyampaikan lima catatan penting terkait pelanggaran yang kerap terjadi selama Pilkada 2024. Pertama soal kelengkapan dokumen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemilihan ulang kepala daerah di beberapa wilayah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan lima catatan penting terkait pelanggaran yang kerap terjadi selama Pilkada 2024. Evaluasi tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemilihan ulang kepala daerah di beberapa wilayah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan lima catatan penting terkait pelanggaran yang kerap terjadi selama Pilkada 2024.

Evaluasi tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Izin melaporkan memerhatikan sejumlah putusan MK maupun perkara yang masuk ke DKPP paling tidak terdapat 5 isu krusial yang berkaitan dengan Pilkada," kata Heddy.

Dalam pemaparannya, Heddy menguraikan secara rinci lima permasalahan utama yang menurut DKPP menjadi penyebab terjadinya PSU dan maraknya pengaduan ke lembaganya.

Isu pertama adalah terkait kelengkapan dokumen pencalonan.

Baca juga: DKPP Berikan Sanksi untuk Seluruh Anggota KPU RI Imbas Penerbitan Surat Tak Sesuai Aturan

Heddy menyebut masih ditemukan calon kepala daerah yang bermasalah dengan keabsahan ijazah serta status hukum yang tidak dijelaskan secara terbuka.

"Yakni satu, pemenuhan syarat calon yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen pendidikan ini masih menjadi masalah dalam persyaratan calon juga. Kemudian status calon yang pernah menjadi terpidana ini dan atau mantan terpidana ini juga dalam proses pencalonan dan ini juga yang berujung pada PSU," ucapnya.

Masalah kedua adalah soal pelanggaran terhadap ketentuan dua periode masa jabatan kepala daerah, yang menurutnya juga menjadi penyumbang polemik dalam pencalonan.

"Kedua, pelanggaran batas dua kali masa jabatan kepala daerah," ucap Heddy.

Baca juga: Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional

Di sisi lain, praktik politik uang juga masih ditemukan, meskipun belum dalam skala besar.

Hal ini ia sebut sebagai persoalan ketiga yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

"Ketiga, politik uang masih, meskipun politik uang ini tidak sampai yang bersifat masif," ujarnya.

Isu keempat yang menjadi sorotan adalah soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Heddy mengingatkan, keterlibatan mereka dalam kontestasi politik masih menjadi temuan yang meresahkan.

"Kemudian juga netralitas ASN dan perangkat desa tentu saja ini banyak terjadi hampir semua pilkada dan ini harus menjadi perhatian kita semua," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan