Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Maqdir Ismail Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Maqdir menyebut tidak ada satu pun saksi atau bukti lain yang menunjukkan keberadaan Hasto dan Harun Masiku di PTIK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam agenda replik, tim kuasa hukum Hasto menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa data call data record (CDR) yang menjadi dasar tuduhan terhadap kliennya terbukti tidak dapat diandalkan.
Ia menyebut sejumlah kejanggalan dalam analisis CDR yang diajukan jaksa KPK telah terbantahkan melalui keterangan ahli dan logika sederhana soal waktu dan jarak tempuh.
"Call data record itu tidak bisa diandalkan. Ini fakta yang telah terbuka dalam persidangan," ujar Maqdir kepada awak media usai sidang.
Maqdir mencontohkan ketidakwajaran dalam pergerakan yang terekam dalam data CDR milik KPK, termasuk dugaan perpindahan Harun Masiku dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang dalam waktu hanya satu detik.
"Menurut ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian, hal itu tidak mungkin secara teknis. Perpindahan lokasi sejauh itu dalam waktu satu detik jelas mustahil," katanya.
Ia juga menyoroti kejanggalan lain dalam data CDR, yakni perjalanan dari Menteng ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang disebut hanya memakan waktu 15 menit pada jam sibuk.
"Itu sekitar pukul 17 atau hampir 18 sore, saat lalu lintas sangat padat. Tapi menurut data KPK, hanya 15 menit. Bahkan menurut ahli, itu pun tidak masuk akal," tambahnya.
Menurut Maqdir, penolakan jaksa terhadap pembelaan terdakwa dengan merujuk pada data CDR sama sekali tidak berdasar karena telah disangkal oleh fakta persidangan dan keterangan ahli.
"Dalih jaksa menggunakan teknologi CDR untuk menolak pembelaan sudah terbantahkan. Bahkan ahli mereka sendiri mengakui adanya ketidaksesuaian," kata Maqdir.
Lebih jauh, Maqdir menyebut tidak ada satu pun saksi atau bukti lain yang menunjukkan keberadaan Hasto dan Harun Masiku di PTIK seperti yang dituduhkan jaksa.
Satu-satunya dasar yang digunakan hanyalah interpretasi atas data CDR yang dinilainya keliru.
"Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan mereka berada di PTIK. KPK hanya mengandalkan CDR, padahal data itu sendiri sudah terbukti tidak akurat," ujarnya.
Sementara itu Hasto menyatakan telah menyiapkan bahan untuk menjawab replik jaksa. Sidang pembacaan duplik rencananya digelar pada Jumat (18/7/2025) pekan ini.
“Tadi malam, secara khusus, saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik,” kata Hasto usai persidangan replik.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.