Marak PHK Tapi Mayoritas Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN Jadi Alasan Pemohon Gugat ke MK
Puluhan wakil menteri (wamen) dari Kabinet Merah Putih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan BUMN.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Wakil Menteri (wamen) dari Kabinet Merah Putih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan BUMN.
Hal ini membuat Mohammad Qusyairi mengajukan pengujian sejumlah pasal UU BUMN dan UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, saat ini PHK marak terjadi, tapi di satu sisi para menteri justru beramai-ramai memegang lebih dari satu jabatan.
"Di tengah banyaknya PHK, di tengah rakyat sulit cari pekerjaan, nah ini ada pejabat negara masih menjabat sebagai komisaris dan lain sebaginya," ujarnya di MK.
Itu disebut Qusyairi bertolak belakang dengan kenyataan demokrasi di Indonesia dan harus dibatasi.
"Makanya kami menggugat UU Kementerian Negara sekaligus UU BUMN, ya itu supaya membatasi abuse of power. Kewenangan, jabatan harus dibatasi," tuturnya.
Ia juga menegaskan, MK melalui pertimbangan dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, sudah jelas tidak membolehkan seorang menteri dan wamen merangkap jabatan karena khawatir terjadi benturan kepentingan.
Namun ia menyayangkan pemerintah abai atas pertimbangan itu.
"Padahal putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan," pungkasnya.
Mohammad Qusyairi merupakan seorang advokat yang aktif mengawal isu-isu konstitusional.
Sebelumnya Qusyairi pernah terlibat dalam beberapa perkara penting di MK.
Pada tahun 2020, ia menjadi bagian dari tim yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 91/PUU‑XVIII/2020.
Kemudian pada tahun 2024, Qusyairi sebagai bagian kuasa hukum dalam Perkara Nomor 70/PUU‑XXII/2024 yang menguji ketentuan batas usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
Selengkapnya, berikut daftar wamen di pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN beserta keterangan mulai menjabat:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
2. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025).
3. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
4. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
5. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)
7. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)
8. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
9. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
10. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
11. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
12. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)
13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
14. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
15. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
16. Wakil Menteri Perhubungan Suntana rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
17. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
19. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
20. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
21. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
24. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
25. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
26. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
27. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)
28. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)
29. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
Baca juga: Ramai Soal Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN, Wamendag Roro: Kami Maksimal Jalankan Tugas
30. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)
Wakil Menteri
Kabinet Merah Putih
rangkap jabatan
komisaris
BUMN
Mohammad Qusyairi
Mahkamah Konstitusi (MK)
PHK
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Sosok Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Gas Negara |
![]() |
---|
Menengok dari Dekat Kompleks Elite di PIK 2: Tempat Tinggal Aktor Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.