Senin, 1 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Profil Melissa Siska Juminto, Pemilik Gojek yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi di Kemendikbud

Melissa Siska Juminto, pemilik PT Gojek Indonesia diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Rp9,9 triliun di Kemendikbud.

istimewa
DIPERIKSA KEJAGUNG - Melissa Siska Juminto, pemilik PT Gojek Indonesia diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek, Senin (14/7/2025). Berikut profil Melissa Siska Juminto. 

Awal kariernya di Tokopedia, Melissa menjabat sebagai Accounting and Finance Lead.

Jabatan tersebut ia emban selama 1 tahun 3 bulan.

Pada tahun 2015, Melissa dipromosikan sebagai Vice President of Business Tokopedia.

Ia mengemban jabatan tersebut selama 7 tahun 8 bulan.

Setelah itu, Melissa mengemban jabatan Managing Director/ Chief of Staff Tokopedia sejak November 2016 hingga sekarang.

Baca juga: Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Akan Cecar Nadiem soal Temuan di GoTo

Pada Maret 2018, Melissa turut merangkap sebagai COO Tokopedia.

Menilik pendidikannya, Melissa tercatat berhasil memperoleh gelar Bachelor’s in Accounting and Information Systems dari University of Washington, Amerika Serikat, pada tahun 2010.

Kantor GoTo digeledah

Kejagung sempat menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, pada Selasa (8/7/2025) lalu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.

Setelah disita, penyidik melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.

"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Rakli/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan