Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Gangguan Jantung Kronis, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem, Ibrahim Arief Berstatus Tahanan Kota

Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Ibrahim Arief (kanan), eks anak buah Mendikbudristek era Nadiem Makarim selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025) malam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dia diperiksa terkait perannya dalam pengadaan tersebut. Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Ibrahim Arief, berstatus tahanan kota.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Abdul Qohar mengatakan, status tahanan kota tersebut ditetapkan untuk Ibrahim Arief lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jantung kronis.

Ia mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat penyidik Kejaksaan Agung.

"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemerikaaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," ucap Abdul Qohar, Selasa malam.

"Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan, untuk tahanan kota," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Untuk Diperiksa Terkait Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud

Untuk diketahui, Ibrahim Arief adalah konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief diduga telah merencanakan pengadaan laptop ini bersama Nadiem Makarim sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

"(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022," ujar Abdul Qohar.

Selain Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), dan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

 

IBRAHIM DIJEMPUT PAKSA

Konsultan Mendikbud era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat main bersama anak.

Hal itu disampaikan Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arief, saat menunggu kliennya yang tengah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.

Indra mengatakan, dia mengetahui kabar penjemputan paksa itu dari istri Ibrahim Arief. Penjemputan paksa berlangsung pada Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah Ibrahim, di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Ibrahim Arief Eks Stafsus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook

"Kita mendadak justru dari istrinya kita tahu pihak Kejaksaan datang ke rumah, 'dokter datang juga, ini datang juga'. Begitu kita lihat, loh mau ngapain, 'mau diperiksa hari ini harus segera datang' katanya begitu," ucap Indra, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

"Di rumah ada istri (Ibrahim Arief), lagi main sama anak, lagi sama anak," tambahnya.

Indra pun mengaku kaget mendengar kliennya dijemput paksa oleh penyidik.

Ia kemudian mengungkapkan, istri dari Ibrahim Arief syok usai peristiwa penjemputan paksa itu.

"Ya kaget lah. Kita pun, saya pun ditelepon juga kaget lagi ada kegiatan ditelepon. Waduh, saya langsung tiba-tiba menuju ke sini (Kejagung)," tuturnya.

"Ya pasti yang namanya suami kan. Syok lah, namanya istri lah ingin yang baik-baik aja terjadi," ungkap Indra.

Indra mengatakan, kliennya sudah memenuhi dua pemanggilan penyidik sebelumnya.

Adapun pemanggilan ini merupakan hasil penjadwalan ulang pemanggilan pertama yang tidak dihadiri Ibrahim Arief karena alasan sakit.

Ia menjelaskan, memang seharusnya Ibrahim Arief dijadwalkan menjalani pemeriksaan ketiga (hasil jadwal ulang pemanggilan pertama) dengan Kejagung, pada Selasa ini.

Namun, katanya, satu hari sebelum jadwal pemeriksaan ini, pihak Ibrahim Arief telah meminta izin kepada Kejagung dengan bersurat untuk tidak bisa hadir lantaran sakit sekaligus meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.

Lanjutnya, pihak Ibrahim Arief juga sudah mendapatkan surat tanda terima dari pihak Kejagung soal permintaan izin tak bisa hadir tersebut.

"Baru kemarin (bersurat ke Kejagung). Ada tanda terima kok. Memang tadinya pemanggilan (pemeriksaan) untuk hari ini. Tadinya kan enggak bisa hadir. Makanya kasih surat sakit," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Untuk Diperiksa Terkait Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud

Lebih lanjut, Indra tak mengungkapkan sakit apa yang diderita Ibrahim. Ia hanya menyebut, sakit tersebut timbul akibat pikiran.

"Ya udah memang dari dulu dia ada sakitnya. Hanya kali ini mungkin namanya orang, manusia yang kepikiran, ada pikiran. Sebenarnya dia lagi pengobatan juga, cuma kan dia enggak menunjukkan di media kalau dia itu sakit," pungkas Indra.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung turut melakukan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief (IA).

Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penjemputan paksa Ibrahim.

"IA dibawa oleh penyidik dan sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Harli, saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Adapun pemeriksaan Ibrahim Arief berkenaan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan