Jumat, 5 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Investasi Google ke Gojek Rp 16 Triliun Ada Keterkaitan dengan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud?

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo. Kejagung sisir investasi Rp 16 triliun.

Kolase Tribunnews/net
KORUPSI LAPTOP - Kolase foto Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan foto ilustrasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dari Google. Kejaksaan Agung menengarai dugaan adanya keterkaitan antara investasi dari Google ke Gojek dan pemilihan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.  

Kembali ke kasus pengadaan laptop.

Nadiem sempat mengungkapkan adanya proyek tersebut demi membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2020.

Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi ketika Kejagung pertama kali mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada 10 Juni 2025 lalu.

Namun belakangan diketahui, proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara Rp1,9 triliun itu ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan.

Padahal pada bulan tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek.

Di sisi lain, penunjukkan Nadiem sebagai Mendikbudristek baru dilakukan pada 19 Oktober 2019.

Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Setelah Nadiem dilantik, Jurist melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.

Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.

Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan