Jumat, 5 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Investasi Google ke Gojek Rp 16 Triliun Ada Keterkaitan dengan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud?

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret dua entitas bisnis besar, Google dan GoTo. Kejagung sisir investasi Rp 16 triliun.

Kolase Tribunnews/net
KORUPSI LAPTOP - Kolase foto Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan foto ilustrasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dari Google. Kejaksaan Agung menengarai dugaan adanya keterkaitan antara investasi dari Google ke Gojek dan pemilihan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.  

Lalu pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat bersama Jurist; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief, untuk memerintahkan agar pengadaan proyek laptop Chromebook segera direalisasikan.

Padahal, Qohar mengungkapkan pengadaan terkait proyek semacam itu belum dilaksanakan.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Daftar tersangka

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop:

  1. Direktur Sekolah Dasar Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah;
  3. Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, Jurist Tan;
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasl 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Tersangka

Sri Wahyuningsih

Ia memerintahkan bawahannya membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. 

SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.

Mulyatsyah

Ia diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.

Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan