Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Bentuk Group WhatsApp Mas Menteri Core Team untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Abdul Qohar mengatakan Jurist Tan membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team untuk bahas pengadaan laptop Chromebook.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Adapun ke empat tersangka itu yakni Jurist Tan selaku mantan staf Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Dalam kasus ini terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). 

Adapun pertemuan itu, kata Qohar, guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.

Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.

Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.

Kemudian, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Dalam rapat tersebut, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.

"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan baranga atau jasa," ujarnya.

Selang beberapa bulan, tepatnya di Februari dan April 2020, kata Qohar, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Dari hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan