Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan Bentuk Group WhatsApp Mas Menteri Core Team untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook
Abdul Qohar mengatakan Jurist Tan membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team untuk bahas pengadaan laptop Chromebook.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Whiesa Daniswara
"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," ucap Qohar.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.
Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Kejagung Usut Keterkaitan Antara Investasi Google ke Gojek dengan Korupsi Pengadaan Laptop
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan
korupsi
pengadaan laptop chromebook
Nadiem Makarim
Fiona Handayani
Kemendikbudristek
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.