Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Korupsi Chromebook: Investasi Google ke Gojek Didalami, Tahun 2018 Gojek Terima Rp 16 T

Kejagung dalami investasi Google kepada Gojek buntut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terungkap, investasi Google ke Gojek mencapai Rp 18 T

https://www.gotocompany.com/
KASUS KORUPSI CHROMEBOOK - Logo GoTo. Kejagung dalami investasi Google kepada Gojek buntut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terungkap, investasi Google ke Gojek mencapai Rp 18 triliun pada tahun 2018. 

Ia menyebut GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.

"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujar Ade Mulya.

Baca juga: Peran Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Laptop: Merencanakan dengan Nadiem Makarim sebelum Jadi Menteri

Kantor GoTo Digeledah Kejagung

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan