Jumat, 12 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Jurist Tan dalam 3 Bulan, Bakal Gugat Praperadilan jika Gagal

Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist ada di Australia.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DESAK KEJAGUNG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist terakhir kali terdeteksi berada di Australia. 

Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Dia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.

Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang digunakan untuk membicarakan pengadaan proyek tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Dia juga menjadi sosok yang berperan dalam penunjukkan Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).

Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.

Ia menjelaskan Jurist juga menjadi sosok yang bertemu dengan perwakilan dari Google yaitu Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Ratu Alam serta seseorang bernama William pada Februari dan April 2020.

Pertemuan itu terjadi setelah adanya perintah dari Nadiem. Lalu, pertemuan tersebut membahas soal perencanaan pengadaan laptop Chromebook.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Meski Kejagung sudah menyebut Julist tidak memiliki wewenang, dia masih tetap dilibatkan oleh Nadiem pada rapat-rapat pembahasan terkait proyek ini.

Contohnya, dalam rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020, yang dihadiri oleh Nadiem, Jurist, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan konsultan PSPK, Ibrahim Arief.

Dalam rapat itu, Nadiem sudah memerintahkan agar proyek laptop Chromebook segera direalisasikan. Padahal, kata Qohar, belum ada lelang untuk memilih vendor terkait proyek tersebut.

Selanjutnya, deretan kajian teknis hingga pelaksanaannya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa semasa pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih belum meratanya jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Pengadan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan