Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Jurist Tan dalam 3 Bulan, Bakal Gugat Praperadilan jika Gagal

Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist ada di Australia.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DESAK KEJAGUNG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist terakhir kali terdeteksi berada di Australia. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menangkap staf khusus Nadiem Makarim saat masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Jurist Tan, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook 2020-2022.

Boyamin mendesak Kejagung bisa menangkap Jurist Tan maksimal dalam waktu tiga bulan.

Dia menjelaskan mengultimatum dengan batas waktu tersebut karena ditakutkan Jurist Tan akan semakin sulit dicari jika tidak segera ditangkap.

"(Target waktu penangkapan) Tiga bulan. Kalau kelamaan takut (pemberitaan kasusnya) menguap dan hilang orangnya," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (16/7/2025).

Dia menegaskan akan melakukan gugatan praperadilan jika Kejagung gagal menangkap Jurist Tan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan olehnya.

"Jika tidak serius, maka juga saya akan gugat Praperadilan," tegasnya.

Baca juga: Selain Chromebook, Kemendikbud juga Kerja Sama dengan Google dalam Program Bangkit, Gandeng Gojek

Di sisi lain, Boyamin mengaku memperoleh informasi, Jurist Tan pernah terdeteksi di Australia dan tinggal dalam waktu dua bulan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir."

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," bebernya.

Dengan temuan tersebut, Boyamin juga mendesak agar Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol.

Dia mengatakan hal itu demi Kejagung bisa dibantu oleh penegak hukum di negara lain untuk menangkap Jurist Tan.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.

Tak cuma itu, Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan kasus ini agar tersangka lain bisa ditetapkan.

Dia mengungkapkan desakan ini muncul setelah Kejagung memeriksa Nadiem selama sembilan jam sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini pada Selasa kemarin malam.

"Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

Peran Jurist Tan: Perencana Awal hingga Temui Google

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan