Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
MAKI Ultimatum Kejagung Tangkap Jurist Tan dalam 3 Bulan, Bakal Gugat Praperadilan jika Gagal
Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist ada di Australia.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
DESAK KEJAGUNG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Boyamin bakal melakukan gugatan praperadilan jika gagal menangkap Jurist Tan dalam waktu tiga bulan. Dia menyebut Jurist terakhir kali terdeteksi berada di Australia.
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," pungkasnya.
Selain Jurist, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasla 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.