Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Nadiem Temui Pihak Google?

Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan, berikut lengkapnya

|
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran 4 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini melibatkan 4 tersangka.

Dilansir Kompas, para tersangka ini adalah :

1. Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

3. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Empat tersangka ini bahkan memiliki perannya masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan ini.

Mereka memiliki jobdesk berbeda-beda dalam menjalankan arahan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek kepada produk Google yang memakai sistem operasi Chrome.

Untuk tersangka Jurist Tan yang merupakan stafsus Nadiem tahun 2020-2024, ia memiliki peran serang menjadi wakil Nadiem.

Tepatnya, Jurist Tan sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Sebagai contoh, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Hal tersebut terjadi pada Desember 2019 atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Bukan sekedar pertemuan biasa, Jurist Tan dan Yeti bertemu dengan tujuan membahas tentang teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Lalu Jurist mulai mengontak Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan