Sabtu, 6 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Nadiem Temui Pihak Google?

Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan, berikut lengkapnya

|
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Ibrahim Arief pun diajak Nadiem Makarim untuk bertemu dengan pihak Google.

Ibrahim Arief memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis pada 17 April 2020.

Kemudian Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem pada 6 Mei 2020.

Nadiem Makarim memberikan perintah agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google meski saat itu belum dilakukan proses lelang.

Bahkan Ibrahim Arief dengan sengaja tak mau menandatangani kajian teknis yang sudah dihasilkan tim teknis pertama guna menindaklanjuti perintah Nadiem tersebut.

Sebagai informasi, kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim lantaran belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.

Dalam kajian tersebut sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Sementara peran Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, para pejabat 
Dua direktur direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga memiliki jobdesc-nya sendiri.

Tugasnya melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Akan tetapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem Makarim tersebut.

Hal ini berimbas pada penggantian posisi Bambang.

Sri mengganti PPK pada direktoratnya dalam sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan