Kamis, 4 September 2025

RUU PPRT

RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT

Menurut Bob Hasan saat ini banyak orang yang menggunakan jasa PRT tapi tidak sadar soal kapasitas ekonomi yang dimilikinya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PEMBAHASAN RUU PPRT - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang koalisi pekerja rumah tangga membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan beleid ini nantinya akan mengatur norma perekrutan PRT. 

RUU PPRT sebenarnya telah lama diperjuangkan oleh sejumlah kalangan.

Namun DPR RI belum merampungkan UU yang tujuannya untuk  memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia ini.

Selain untuk kepastian hukum bagi PRT, UU ini diharapkan bisa mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan serta menjamin hak-hak dasar seperti upah layak, cuti, dan jaminan sosial.

Presiden Prabowo berkomitmen untuk mengesahkan RUU ini dalam 3 bulan sejak Hari Buruh 2025.

DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang bertugas untuk merumuskan dan membuat UU sedang menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan