RUU PPRT
RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT
Menurut Bob Hasan saat ini banyak orang yang menggunakan jasa PRT tapi tidak sadar soal kapasitas ekonomi yang dimilikinya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
RUU PPRT sebenarnya telah lama diperjuangkan oleh sejumlah kalangan.
Namun DPR RI belum merampungkan UU yang tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia ini.
Selain untuk kepastian hukum bagi PRT, UU ini diharapkan bisa mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan serta menjamin hak-hak dasar seperti upah layak, cuti, dan jaminan sosial.
Presiden Prabowo berkomitmen untuk mengesahkan RUU ini dalam 3 bulan sejak Hari Buruh 2025.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang bertugas untuk merumuskan dan membuat UU sedang menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat.
RUU PPRT
Peringati Hari PRT Nasional dan Kematian Sunarsih, Koalisi Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT |
---|
PKB Kawal 17 RUU di DPR, RUU PPRT hingga Pemilu |
---|
RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, JALA PRT: UU Lain Bisa Dikebut Dalam 5 Hari |
---|
Meski Sudah Malam, PRT Tetap Gelar Demontrasi Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan: Kami Ada, Tidak Padam |
---|
Desak RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Aksi Pasang Jemuran di DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.