Pendidikan Profesi Guru
Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 yang Wajib Diunggah di LPTK
PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan (Daljab) tahap 2 saat ini sudah memasuki proses lapor diri di LPTK dan diwajibkan unggah berkas sebelum 26 Juli 2025.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Baca juga: 5 Aturan Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, Cek Sebelum Diunggah!
Mekanisme Lapor Diri
a. Lapor diri dilakukan secara online melalui menu "Lapor Diri" pada tautan masing-masing perguruan tinggi
b. Masukkan Username saat Login Lapor Diri menggunakan SIMPKB ID masing-masing peserta
c. Kemudian masukkan password login masing-masing peserta
d. Lalu lakukan proses lapor diri dan unggah berkasnya.
Baca juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB dan Ketentuan Lapor Diri di LPTK
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 Tahun 2025
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB 5 Juli 2025 sampai dengan 12 Juli 2025
- Lapor Diri 17 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025
- Orientasi di LPTK 31 Juli 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK 1 Agustus 2025 sampai dengan 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPG di Ruang GTK 1 September 2025 sampai dengan 13 September 2025.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.