Cerita Satria Arta: Dipecat dari TNI AL, Gabung Tentara Rusia demi Uang, Kini Mohon Dibantu Pulang
Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia. Kini mohon bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke tanah air.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Sosok Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video pernyataan di akun TikToknya, @zstorm689, Minggu (20/7/2025).
Dalam pernyataannya, Satria, pecatan TNI AL yang kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia, meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke Indonesia.
Padahal, Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menginformasikan kepada Satria, status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) dicabut.
Pencabutan status WNI Satria ini sudah sesuai aturan, sebab Satria bergabung dengan militer Rusia tanpa seizin Presiden.
Dipecat karena Bolos
Pada awal Mei 2025, ketika video Satria Arta Kumbara berseragam tentara Rusia beredar luas di media sosial, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, memberikan konfirmasi.
Wira membenarkan Satria adalah mantan marinir TNI AL.
Baca juga: Jadi Tentara Rusia, Pecatan TNI AL Satria Arta Ngaku Tak Niat Khianati Indonesia: Allah Jadi Saksi
Menurut Wira, Satria sudah dipecat dari satuan TNI AL karena desersi alias bolos meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.
Sebelum dipecat, Satria berpangkat Sersan Dua dan merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Wira, Jumat (9/5/2025).
Putusan pemecatan terhadap Satria dijatuhkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta secara in absentia alias tanpa kehadiran Satria.
Tak hanya dipecat, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Meski demikian, belum diketahui apakah Satria sudah menjalani hukuman penjara itu atau tidak.
"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.
Langgar UU
Buntut bergabung sebagai tentara Rusia, status WNI Satria Arta Kumbara sudah dicabut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.
Sumber: TribunSolo.com
Satria Arta Kumbara
Roy Soemirat
TB Hasanuddin
TNI AL
tentara Rusia
pemerintah Indonesia
Supratman Andi Agtas
Kemenhan
Prabowo Subianto
Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Bukan Berarti Potong Transfer Daerah |
![]() |
---|
Prabowo Akui Malu Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Cerita Prabowo Temukan Prasasti Tahun 1978 di Manggarai, Kala Pribumi Disamakan dengan Hewan |
![]() |
---|
Prabowo Hapus Tantiem BUMN: Perusahaan Rugi Kok Komisaris Dapat Bonus |
![]() |
---|
Prabowo Soroti Pembekalan Bupati Digelar di Hotel Mewah: Kalau Perlu Ditatar di Kamp Tentara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.