Selasa, 30 September 2025

Aksi Driver Ojek Online

Demo Ojol Akan Berjilid-jilid sampai Tuntutan 10 Persen Potongan Aplikator Dipenuhi Pemerintah

Asosiasi ojol turun ke jalan berjilid-jilid sampai tuntutan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen diakomodasi.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
DEMO OJOL - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono di tengah aksi unjuk rasa para pengemudi ojol bertajuk ‘Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217’ di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan aksi turun ke jalan dari para pengemudi ojek daring akan berjilid-jilid sampai tuntutan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen diakomodasi oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan sebelumnya sudah menetapkan potongan maksimal adalah 20 persen dari tarif jasa lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.

Rinciannya 15 persen untuk biaya sewa aplikasi dan 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

Tarif 20 persen tersebut hingga kini masih memberatkan pihak driver ojol. Mereka berharap potongan maksimal tarif jasa di angka 10 persen.

Hal ini disampaikan Igun di tengah aksi unjuk rasa para pengemudi ojol bertajuk ‘Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217’ di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Dan ini bukan aksi terakhir. Kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di bulan depan ataupun bulan-bulan selanjutnya sampai potongan 10 persen kami menang,” kata Igun di lokasi.

Baca juga: Driver Ojol Soal Tarif Potongan Aplikator 20 Persen: Pahit, Penghasilan Rp 30 Ribu, Kerja 16 Jam

Ia mengatakan, para pengemudi ojol yang diwakili asosiasi juga akan mengajukan audit investigatif kepada Kejaksaan, KPK dan Bareskrim Polri untuk memeriksa perusahaan aplikator.

Sebab kata Igun, berdasarkan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022, perusahaan aplikasi harus diaudit. Namun aturan tinggal aturan, aplikator tak pernah diaudit sejak tahun 2022.

“Dan kami akan mengajukan audit investigatif ini harus segera dilakukan kepada Kejaksaan maupun KPK dan Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Dalam aksi demonstrasi ini, para pengemudi ojol membawa tuntutan utama yakni meminta pemerintah menetapkan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen dari saat ini sebesar 20 persen.

Tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah menghapus perbudakan lewat fitur promo dan paket hemat, menghapus sistem driver prioritas, segera menyusun Undang-Undang Transportasi online, dan merevisi aturan transportasi online.

Respons Anggota DPR

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, menilai potongan biaya jasa aplikasi ojek online atau ojol menjadi 10 persen dimungkinkan.

Yanuar mengatakan, potongan 20 pesen sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022.

"Kalau di peraturan menteri itu kan maksimum 20 persen, ya kan? 15 persen untuk belanja aplikasi, 5 persen dikembalikan ke mitra, untuk kemajuan mitra," kata Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025) lalu.

Yanuar menyebut, angka potongan yang selama ini diterapkan aplikator tentu mempertimbangkan berbagai faktor bisnis. 

Namun, dia menekankan skema potongan 10 persen juga sudah diterapkan sejumlah perusahaan penyedia layanan serupa.

"Kalau tuntutan teman-teman 10 persen, kalau secara umum gitu ya, bicara wajar, bisa saja. Kenapa? Karena ada aplikator lain yang juga membuat pemotongan aplikasi itu cuma 10 persen. Ada yang 11-12 persen, ya," ujarnya.

Dia menuturkan, besaran potongan yang ditetapkan aplikator mestinya memperhatikan aspek keadilan bagi para mitra pengemudi.

Baca juga: Ada Wacana Kenaikan Tarif, Gojek Pastikan Tarif Ojol Sesuai Regulasi dan Daya Beli Masyarakat

"Nah, artinya apa? Kalau dari sisi mungkin, mungkin. Cuman kan tentu ada hitungan-hitungannya. Berapa yang kemudian pantas gitu ya. Kemudian teman-teman ini mendapatkan porsi yang lebih adil," ujarnya.

Yanuar mengungkapkan, polemik soal potongan biaya jasa ojol mencuat setelah sejumlah driver mengaku mendapatkan potongan lebih dari yang ditentukan oleh regulasi.

"Ini kan masalah muncul gara-garanya mereka menganggap potongannya itu lebih dari 20 persen gitu loh. 30 persen, 40 persen, ketika mereka hitung, bahkan ada yang 50 persen, kan begitu. Nah, tentu kan ini harus diklarifikasi," ucapnya.

Di sisi lain, dia menyoroti pentingnya melihat persoalan ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan seluruh elemen dalam ekosistem transportasi daring.

"Karena ekosistem di bisnis transportasi online ini kan udah kebentuk. Di situ ada ojol, driver, ada aplikator, ada merchant, ada UMKM, ada konsumen, kan gitu. Bahkan ada aplikasi khusus, kemudian ada payment gateway-nya, gitu kan," tuturnya.

Karena itu, Yanuar mendorong agar dialog antar pemangku kepentingan segera dilakukan guna mencari solusi bersama yang adil bagi seluruh pihak.

"Nah, ini kan harus duduk bareng semuanya. Sehingga ekosistemnya ini bisa dirawat semua, gitu loh. Nah, ini yang menurut aku lebih penting, gitu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Danang Triatmojo)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan